BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SETDA

RAPERDA PERUBAHAN APBD LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2025 DISETUJUI

berita
28 Juli 2025
48x dilihat
RAPERDA PERUBAHAN APBD LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2025 DISETUJUI
DPRD Kabupaten Lamongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (28/7). Dikatakan Bupati YES, persetujuan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian arah kebijakan fiskal daerah demi mempercepat pembangunan yang merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD merupakan komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan sesuai harapan dan aspirasi masyarakat. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD yang telah mencurahkan pikiran dan waktu. Kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi yang kokoh untuk kejayaan Lamongan,” tambahnya.

Pak Yes menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan instrumen strategis yang harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Beliau berharap APBD perubahan yang baru disetujui mampu memulihkan daya beli masyarakat, memperkuat layanan dasar, serta memastikan pembangunan yang merata hingga ke pelosok desa. 

"Oleh karena itu, mari kita kawal pelaksanaannya dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Karena keputusan yang kita tetapkan hari ini bukan hanya soal pengelolaan anggaran, tetapi juga penentu wajah masa depan Lamongan,” imbuhnya.

Dalam laporan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD, Pendapatan Daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,237 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,39%. Sementara itu, Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar 1,98% menjadi Rp3,325 triliun. Defisit anggaran meningkat menjadi Rp88,5 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditetapkan sebesar nol rupiah.

Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah saran, antara lain agar Pemerintah Daerah terus melakukan monitoring dan evaluasi kinerja perangkat daerah penghasil secara rutin, guna memastikan target PAD yang telah ditetapkan dapat tercapai 100 persen pada akhir tahun anggaran. 

Dengan disahkannya Perubahan APBD ini, diharapkan program pembangunan di Kabupaten Lamongan dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas.

BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl Basuki Rahmat No 1 Lamongan  Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Lt 2 Sayap Timur
  • prokopim@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Lamongan