Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Umum. Informasi dan layanan dapat diakses melalui web resmi Bagian Umum pada tautan: bag-umum.lamongankab.go.id.
PROFIL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi sesuai fungsinya sebagai:
1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang protokol, komunikasi Pimpinan dan dokumentasi;
2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol komunikasi Pimpinan dan dokumentasi;
3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi Pimpinan dan dokumentasi;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten administrasi umu?m yang berkaitan dengan tugasnya;