BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SETDA
PENGUMUMAN

Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Umum. Informasi dan layanan dapat diakses melalui web resmi Bagian Umum pada tautan: bag-umum.lamongankab.go.id.

PROFIL

Visi dan Misi

Visi dan Misi
Visi Kabupaten Lamongan:

"Terwujudnya Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan"

Untuk mewujudkan visi tersebut terdapat 5 Misi besar yang akan dilaksanakan, yakni: 

1. Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi unggulan daerah;

2. Mewujudkan SDM unggul berdaya saing dan berakhlak yang responsif terhadap perubahan zaman;

3. Membangun infrastruktur handal dan berkeadilan yang berwawasan lingkungan;

4. Mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera, religius-berbudaya, aktif dalam pembangunan serta lingkungan yang aman dan tentram;

5. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai upaya optimalisasi reformasi birokrasi;

BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • prokopim@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Lamongan