Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Umum. Informasi dan layanan dapat diakses melalui web resmi Bagian Umum pada tautan: bag-umum.lamongankab.go.id.

Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menghadiri dan menyaksikan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Kategori Rusak dan Melebihi Jumlah Kebutuhan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Selasa (26/11).
Pemusnahan surat suara ini, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kabupaten Lamongan satu hari menjelang pemungutan suara di Kabupaten Lamongan.
Ketua KPU Kabupaten Lamongan Mahrus Ali menyatakan, terdapat 145 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 624 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang dimusnakhan.