BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SETDA

Resepsi HJL 455, Pak Yes Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

berita
26 Mei 2024
265x dibaca
Resepsi HJL 455, Pak Yes Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Bertepatan dengan momentum Hari Jadi Lamongan (HJL) Ke-455 pada Minggu (26/5), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan dalam Resepsi Hari Jadi yang digelar di Alun-alun Kota Lamongan. Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini sebagai kado HJL Ke-455 kepada para Kades di Lamongan.

Beliau berharap momen spesial ini oleh Kades di Lamongan dapat dimaknai sebagai nilai dan spirit pendahulu Lamongan, untuk meneruskan kejayaan masa lampau dalam membangun peradaban menuju masyarakat madani. Tidak hanya itu, harapan beliau juga kedepan seluruh Kades di Lamongan dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Desa dalam mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045.

"Disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja Pemerintah Desa yang profesional, efisien efektif, transparan dan akuntabel, dengan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi meningkatkan kesejahteraan warga desa, mengatasi kesenjangan, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa, sehingga Desa akan benar-benar menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan," ucap Pak Yes.

Selain itu, Pak Yes juga menekankan agar di sisi saya masa jabatan yang akan dilalui nanti Kades harus melanjutkan pembangunan secara terintegrasi dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

"Implementasi pembangunan dengan mengedepankan kolaborasi dan gotong royong untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan harmonisasi masyarakat desa. Melalui langkah tersebut, saya yakin potensi unggulan desa dapat dikembangkan, dan permasalahan-permasalahan lain dapat ditekan, sehingga dalam lima tahun ke depan seluruh desa di Lamongan akan berstatus mandiri," imbuh Pak Yes.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebelum adanya penambahan masa jabatan jumlah Kades di Lamongan yang akan berakhir jabatannya di tahun 2024 sebanyak 25 Kades, di tahun 2025 sebanyak 352 Kades, di tahun 2026 terdapat 15 Kades, dan tahun 2028 sebanyak 61 Kades. (dir)

BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl Basuki Rahmat No 1 Lamongan  Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Lt 2 Sayap Timur
  • prokopim@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2025 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Lamongan
Splash Logo