Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Umum. Informasi dan layanan dapat diakses melalui web resmi Bagian Umum pada tautan: bag-umum.lamongankab.go.id.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Kepala BNI Cabang Lamongan Wulung Subakti menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial BNI Peduli kepada Juru Parkir dan Cleaning Service Pemkab Lamongan. Penyerahan tersebut dilakukan di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Jumat (5/4).
