Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Umum. Informasi dan layanan dapat diakses melalui web resmi Bagian Umum pada tautan: bag-umum.lamongankab.go.id.
Tepat pada hari Rabu, 14 Februari 2024, warga negara Indonesia serentak melakukan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Kelurahan Banjarmendalan Kecamatan Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama anggota keluarganya turut menyalurkan hak pilihnya.
"Saya bersama keluarga telah menggunakan hak pilih dengan baik," ucap Pak Yes.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Lamongan untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS.
"Mati kita gunakan hak pilih dengan benar, jangan sampai tidak datang ke TPS," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Pak Yes juga berharap proses Pemilu dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Mengingat berbagai proses dan kebutuhan Pemilu di Lamongan telah dipersiapkan secara matang.
"Secara keseluruhan Pemilu di Lamongan telah kita siapkan dengan matang, dan pada cuaca yang baik ini semoga dapat berjalan dengan damai, tertib, aman dan lancar," pungkasnya.
