Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Umum. Informasi dan layanan dapat diakses melalui web resmi Bagian Umum pada tautan: bag-umum.lamongankab.go.id.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi secara virtual hadir dalam Peringatan Hari Otda (Otonomi Daerah) Ke-25. Hari Otda, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 diperingati setiap tanggal 25 April.
Mengusung tema bangun semangat kerja dan tingkatkan gotong royong di masa pandemi covid-19, untuk masyarakat sehat, ekonomi daerah bangkit, dan Indonesia maju, momentum peringatan otda ini bertujuan untuk mengingatkan komitmen bersama membangun pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meresmikan 3 aplikasi otda berbasis elektronik, yakni Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (E-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SiLPPD).
Otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”(PROKOPIM)