Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Umum. Informasi dan layanan dapat diakses melalui web resmi Bagian Umum pada tautan: bag-umum.lamongankab.go.id.

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/ pengguna informasi publik, PPID Pembantu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Lamongan di Jalan Basuki Rahmat No. 1 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Selain itu PPID Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain sebagai berikut :
Telepon | : | (0322) 321166 |
: | prokopim@lamongankab.go.id / prokopimkablmg@gmail.com | |
: | prokopimkablmg | |
: | @prokopimkablmg | |
: | @prokopimkablmg | |
Website | : | www.lamongankab.go.id/prokopim |
Youtube | : | Prokopim KabLmg |
CACATAN
Untuk Pengajuan Permohonan Informasi bisa dikirim melalui email diatas, sertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.